Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bersama ratusan buruh gabungan berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (15/11/2023).
- Gencarkan Sosialisasi Pelindungan PMI, Kepala BP2MI: Jangan Ikuti Bujuk Rayu Sindikat Pekerja Migran
- Jumhur Hidayat: Kerusuhan di PT GNI Morowali Utara Akibat Ketidakadilan Pekerja Lokal
- Melawan, "Rakyat Indonesia" akan Gelar Aksi Protes 14 Februari
Baca Juga
Aksi unjuk rasa ini dilakukan lebih awal sebelum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena pada 10 November 2023 lalu telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dimana rumusan hitungannya hanya naik sebesar 4 persen saja.
Ketua KSPSI Kalsel, Sadin Sasau menyampaikan pihaknya baru saja melalukan audiensi dengan DPRD Prov Kalsel dan Disnakertrans Prov Kalsel, dimana kepala dinas dan DPRD tersebut menjamin mempertemukan 10 perwakilan buruh yang ada di Kalsel dengan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor paling lambat 2x24 jam, tepatnya pada Jumat (17/11/2023) mendatang.
"Apabila tidak menepati, kita akan datangi dan duduki Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Kalsel," ucapnya dengan nada tinggi.
Ditambahkannya, pertemuan dengan Gubernur Kalsel nanti, pihaknya akan menyampaikan masukan atau rekomendasi kenaikan upah sekurang-kurangnya 15 persen.
"Kesempatan ini tentu menjadi ruang yang digunakan untuk memperjuangkan upah buruh, semoga pada Jumat nanti apa yang kami sampaikan bisa membuka hati gubernur terhadap nasib para buruh," paparnya.
Tuntutan UMP 15 persen pada tahun 2024 oleh Aliansi PBB yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, mengacu pada kenaikan upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, kenaikan pensiunan 12 persen.
"Pada prinsipnya kaum buruh sangat setuju, dengan kenaikan dimaksud, namun buruh sebagai pembayar pajak tentunya tidak boleh lebih kecil dengan mereka yang upahnya di bayar melalui pajak," tegasnya.
Apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok dewasa ini yang meningkat drastis, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran 12 hingga 15 persen, hal tersebut ada relevansinya dengan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen, begitu juga dengan hasil survey Litbang KSPI dan KSPSI menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata rata naik di 12 sampai 15 persen.
"Salah satu alasan utama kita adalah terhitung 1 Juli 2020 Bank Dunia menaikan dan menetapkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Midle Income Country dengan Gross National Income (GNI) dimana pendapatan perkapitanya adalah USD 4.050,- kalau kita kurs kan dengan Rp 14,000 adalah Rp 56.700.000 kemudian dibagi 12 bulan adalah Rp 4.725.000," tutupnya. (is)
- Bandarmasih Mobile, Antar PAM Bandarmasih Raih Juara I Komvas Kota Banjarmasin Tahun 2023
- Pesimis, Target Penyaluran KUR Kalsel Tahun 2023 tapi Positif
- ULM Beri Reward Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana bagi Wisudawan Terbaik