Sejumlah elemen masyarakat merespon keputusan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merekomendasikan kasusdugaan kampanye, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- HMI dan IMM Desak Pemko Banjarmasin
- Di Hadapan Kader HMI, Menko PMK: Pendidikan adalah Alat Penting untuk Masa Depan
- Agus Setiawan Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketum HMI Cabang Jakarta Selatan
Baca Juga
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banjarmasin, Muhamad Arifin mengakui sangat mendukung penuh proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel terhadap Muhammadun Kadisdikbud Kalsel yang dinilai sedang berkampanye politik di sekolah.
“Proses hukum harus tetap berjalan dan dilanjutkan sebagaimana mestinya, KASN harus segera bertindak dan tegas terhadap permasalahan ini,” ucapnya, Senin (20/11/2023).
Dengan begitu, ia mengungkapkan IMM Banjarmasin akan terus mengawal kasus tersebut agar memberikan efek jera terhadap ASN yang berani melanggar UU Pemilu, UU ASN & Kode etik ASN itu sendiri.
“Kalau bisa (dia) diberhentikan saja sebagai Kadisdikbud Kalsel karena ini sudah mencemari dan mengajarkan tidak baik kepada siswa-siswi disana,” ucapnya.
“Videonya sudah beredar luas alias viral, dan ini tentu saja mencederai dunia pendidikan,” lanjutnya.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin melalui bidang PTKP Ridha Nazemi mengatakan keputusan Bawaslu Kalsel mengenai hal tersebut bukan pelanggaran ataupun melanggar, sebenarnya bisa dilihat dalam dua sisi.
“Sisi pertama bisa jadi dalam masa kegiatan tersebut beliau selaku Kadisdikbud mungkin dalam keadaan bereuforia bahkan bersemangat sekali sehingga menyebabkan ketidak sengajaan tindakan itu terjadi,” ujarnya.
Sisi kedua, Nazeri melanjutkan kalau memahami konsep larangan, tidak dapat menafikan bahwa yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel masuk pelanggaran.
“Karena apa sudah jelas dalam peraturan terkait larangan dalam hal ini pejabat publik atau bahkan bisa kita katakan ASN harus menjunjung netralitas dan ini pun bukan masa kampanye,” ucapnya.
Menurutnya Bawaslu Kalsel dalam hal ini sudah benar mengenai hal tersebut tidak mengandung unsur pidana dan terdapat pelanggaran sebagai ASN.
“Serta melemparkan perihal ini ke KASN itu bisa jadi pilihan yang tepat,” pungkasnya. (bni)
- Bandarmasih Mobile, Antar PAM Bandarmasih Raih Juara I Komvas Kota Banjarmasin Tahun 2023
- Pesimis, Target Penyaluran KUR Kalsel Tahun 2023 tapi Positif
- ULM Beri Reward Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana bagi Wisudawan Terbaik