Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walet Reaksi Cepat Birendra (WRC B) tercoreng, akibat ulah oknum berinisial RH (23 tahun) dan MH (34 tahun) yang merupakan pasangan suami-isteri, mereka diamankan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap RH yang merupakan ketua LSM WRC B Provinsi Kalsel di rumahnya di jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Saat itu RH kedapatan memiliki dua buah pipet kaca yang masih berisikan sisa sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada suaminya, MH.
Pengejaran dilakukan terhadap MH yang merupakan Wakil Sekretaris LSM WRC B Provinsi Kalsel.
MH sebagai perantara peredaran sabu tidak berkutik setelah diamankan petugas di tepi jalan Putera Karya, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari situ petugas berhasil mengamankan tiga buah handphone untuk berkomunikasi penjualan sabu, menurut pengakuan MH sabu sudah diserahkan kepada YA (36 tahun), pengejaran kembali dilakukan dan penangkapan dilakukan di Pasar Amuntai, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Petugas kembali menemukan handphone dari tangan YA yang digunakannya berkomunikasi, lagi-lagi sabu sudah diserahkan kepada RE (27 tahun), pengejaran kembali dilakukan dan RE ditangkap petugas di tepi jalan Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU dan sabu sudah diserahkan kepada MW (26 tahun) dan AP (25 tahun).
Dari rumah yang dihuni keduanya di Desa Gampa Raya, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih 84,13 gram dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban warna coklat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, pengejaran para penyalahguna narkotika termasuk suami-Istri oknum LSM Anti Narcotic tersebut memang panjang, namun membuahkan hasil.
"Para tersangka kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut, katanya, Kamis (16/11/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka akan berhadapan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (is)
- Bandarmasih Mobile, Antar PAM Bandarmasih Raih Juara I Komvas Kota Banjarmasin Tahun 2023
- Pesimis, Target Penyaluran KUR Kalsel Tahun 2023 tapi Positif
- ULM Beri Reward Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana bagi Wisudawan Terbaik