Proses Penanganan Pelanggaran Kadisdikbud, Buntut Videonya Viral

Perbuatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel, Muhammadun tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya
Konferensi Pers Proses Penanganan Pelanggaran Kadisdikbud pada Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kalsel, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi, Muhammad Randini (tengah). (RMOLKalsel.id/rma)
Konferensi Pers Proses Penanganan Pelanggaran Kadisdikbud pada Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kalsel, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi, Muhammad Randini (tengah). (RMOLKalsel.id/rma)

ASN dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum maupun pada saat masa setelah kampanye.


Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi, Muhammad Randini menyampaikan dugaan kasus video viral dari sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel, Muhammadun dengan narasi mengajak untuk mencoblos partai peserta pemilu tertentu.

Kasus ini ia sampaikan pada saat Konferensi Pers, Proses Penanganan Pelanggaran Kadisdikbud pada Pemilu 2024, di aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel di jalan R.E Martadinata Kota Banjarmasin ,Jumat (17/11/2023).

Randini menjelaskan kasus tersebut bermula saat sambutan pada acara pembukaan Job Fair di SMK Negeri 3 Banjarmasin pada hari Senin, 6 November 2023, kemudian pada hari Selasa, Bawaslu Kalsel segera merespon kejadian tersebut dengan melakukan koordinasi di lintas pimpinan Bawaslu Kalsel serta koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.

"Dan hasil koordinasi tersebut kami bersepakat untuk dilakukan proses penelusuran, untuk mengumpulkan data-data di lapangan," ucapnya.

Randini juga mengatakan bahwa di hari Rabu 8 November 2023, Bawaslu Kalsel bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan serangkaian proses penelusuran dengan mendatangi beberapa titik.

"Seperti di SMKN 3 Banjarmasin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Kalsel, dan Kantor Kepala Dinas dan Kebudayaan Prov Kalsel," ujarnya.

Disebutkan pula bahwa serangkaian penelusuran sudah terkumpul, Bawaslu Kalsel beserta Sentra Gakkumdu Kalsel melakukan rapat pembahasan yang hasil penelusurannya tidak ditemukan adanya pelanggaran Pidana Pemilu, dan setelah itu Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu menyerahkan kasus tersebut kepada Bawaslu Kalsel.

"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, pimpinan Bawaslu Kalsel melakukan Rapat Pleno sebagai tindak lanjut dari hasil penelusuran tersebut," papar Randini.

Kemudian, menurut kesimpulan rapat pleno menyatakan dugaan video viral tersebut ditetapkan sebagai temuan, karena diduga perbuatan Muhammadun tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.

"Kemudian Bawaslu Kalsel melakukan pengkajian dengan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan, seperti Kepala SMKN 3 Banjarmasin, Ketua Panitia Kegiatan Job Fair, Koordinator Bidang Humas dan dokumentasi kegiatan job fair," imbuhnya.

Randini juga menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Surat keputusan Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua KASN, serta hasil pleno pimpinan Bawaslu Kalsel.

"Bahwa temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan pihak pihak yang dituntut netral oleh undang-undang dalam gelaran Pemilu," ucapnya.

Sementara itu Kasubdit 1 Keamanan Negara, Rizali mengatakan dengan menanggapi kasus viral tersebut, Gakkumdu Kalsel membantu pendampingan dari Bawaslu Kalsel untuk melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.

"Kami melakukan pendampingan, untuk mengetahui apakah ada tindak pidana pemilu atau tidak," paparnya.

Rizali juga menyebut kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dari pertama melakukan penelusuran di SMKN 3 Banjarmasin, kemudian di BKD Prov Kalsel serta kepada yang bersangkutan.

Akhirnya berjalan dengan lancar dan mendapat keputusan dari Bawaslu Kalsel dalam sidang pleno.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kalsel menyimpulkan perbuatan Muhammadun merupakan peristiwa hukum Pemilu yakni dugaan pelanggaran lainnya. (rma)